
Foto: Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra (kedua dari kiri) (dok. TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo. Ia dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait putusan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Romdoni Putra menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan langkah banding.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Putusan Heru Hanindyo Tak Adil, Bukti Hanya Berdasar Chat Pribadi
"Ya, itu kami akan diskusikan kepada klien kami," kata Farih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa dalam pertimbangan majelis hakim, pembelaan atau pledoi dari tim kuasa hukum tidak dijadikan bahan pertimbangan utama.
“Sebenarnya kalau saya lihat dari pertimbangan tadi, pledoi-pledoinya kami sepertinya tidak diperhatikan. Artinya, bahan banding nanti akan sama dengan pledoi kami,” jelasnya.
Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Heru Hanindyo lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim memvonis Heru 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Editor: Redaktur TVRINews