
Foto: Ilustrasi tangkap (pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Seorang prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Kopral Dua (Kopda) berinisial FH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). Dimana, jasad korban ditemukan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Kami, 21 Agustus 2025 sehari setelah dilaporkan hilang.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus Priyanto.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam penahanan,” ujar Kolonel Donny.
Lebih lanjut, Kopda FH saat ini tengah menjalani proses hukum di lingkungan peradilan militer.
Berdasarkan informasi dari Pomdam Jaya, FH diketahui berstatus desersi atau tidak hadir tanpa izin dinas saat peristiwa penculikan dan pembunuhan terjadi.
"Saat kejadian, statusnya sedang dicari oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin dinas," jelas Kolonel Donny.
Dalam kasus ini, FH diduga berperan sebagai perantara yang bertugas mencari eksekutor untuk menculik korban. Aksi penculikan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025 dan sehari kemudian korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Peran yang bersangkutan adalah sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa korban,” tambahnya.
Pomdam Jaya menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum militer yang berlaku. Meski melibatkan anggota aktif TNI, proses hukum akan dilakukan secara objektif dan transparan.
Penetapan tersangka terhadap FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, sebanyak 15 tersangka telah ditetapkan, dengan peran beragam mulai dari tim pemantauan, tim penculik, hingga tim teknologi informasi.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan yang menggemparkan tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews