
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kepala KPP, ASN, dan pihak swasta diamankan; KPK akan mengungkap konstruksi perkara dalam konferensi pers.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta seorang pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan status hukum dilakukan setelah gelar perkara dalam waktu 1x24 jam sejak penangkapan.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
*Konstruksi Perkara Akan Disampaikan*
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum membeberkan secara rinci identitas lengkap para tersangka maupun dugaan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Budi menyebut KPK akan menyampaikan detail kasus dalam konferensi pers selanjutnya.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers,” katanya.
*OTT Keempat KPK Sepanjang 2026*
OTT di KPP Madya Banjarmasin ini merupakan operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain itu, OTT tersebut menjadi yang kedua yang menyasar lingkungan Kantor Pelayanan Pajak pada tahun ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin pada Rabu, 4 Februari 2026.
*Rangkaian OTT Pajak Sebelumnya*
KPK membuka rangkaian OTT tahun 2026 dengan menangkap delapan orang pada 9–10 Januari 2026. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Editor: Redaktur TVRINews
