
Foto: Bea Cukai
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Tangerang
Petugas gabungan Bea Cukai dan kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 25 kilogram yang dibawa menggunakan mobil mewah melalui jalur laut. Dalam operasi penindakan yang berlangsung pada 13–14 Februari 2026, dua orang pelaku berhasil diamankan.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Medan menuju Tangerang melalui Pelabuhan Patimban.
“Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray terhadap kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan,” kata Rasyid, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Petugas Temukan Sabu dalam Kemasan Teh
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan dua koper yang mencurigakan di dalam kendaraan yang diperiksa. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, koper tersebut berisi 25 kemasan menyerupai teh asal Tiongkok yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.
Untuk mengungkap jaringan yang terlibat, petugas kemudian melakukan metode controlled delivery guna melacak pihak penerima barang hingga ke tujuan akhir.
Dua Pelaku Diamankan di Surabaya
Dalam operasi pengembangan yang dilakukan bersama Polres Metro Tangerang Kota, petugas akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SP (30) dan IW (42).
Keduanya diamankan saat hendak mengambil kendaraan di sebuah SPBU di Kecamatan Tandes, Surabaya.
“Petugas menyita 25 bungkus sabu dengan berat total 25.437 gram yang disimpan dalam dua koper. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil serta dua unit telepon seluler milik pelaku,” jelas Rasyid.
Hasil Sinergi Lintas Instansi
Rasyid menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas instansi. Operasi tersebut melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Purwakarta, serta kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkotika di Indonesia,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal dua puluh tahun.
Editor: Redaksi TVRINews
