
Foto: Eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
JPU menilai pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai kebutuhan pendidikan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Desember 2025.
“Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, kami memutuskan akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Sidang Diskors untuk Ishoma
Menanggapi pernyataan terdakwa, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan untuk menskors persidangan sementara guna memberikan waktu istirahat bagi seluruh pihak.
“Mengingat waktu sudah mendekati pukul 13.00 WIB dan kondisi terdakwa, sidang kita skors untuk ishoma,” kata Purwanto.
Majelis hakim menetapkan sidang dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan pembacaan eksepsi dari terdakwa dan tim penasihat hukum.
Eksepsi Dibacakan Terdakwa dan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf, menyampaikan bahwa kliennya akan membacakan eksepsi secara pribadi. Selain itu, tim penasihat hukum juga akan menyampaikan nota keberatan secara terpisah. Menurutnya, eksepsi tersebut akan menyoroti aspek formil dan materiil dari dakwaan JPU.
Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Kerugian negara tersebut terdiri atas pengadaan perangkat Chromebook serta lisensi CDM yang dinilai tidak sesuai kebutuhan pendidikan.
Diduga Arahkan Spesifikasi untuk Kuasai Ekosistem
JPU juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem Chrome Device Management, sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem digital pendidikan nasional.
“Pengarahan spesifikasi tersebut menyebabkan ketergantungan sistem pendidikan nasional pada satu penyedia,” kata jaksa dalam dakwaan.
Bersama Tiga Terdakwa Lain
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP, dan Sri Wahyuningsih selaku eks Direktur SD yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi sebelum majelis hakim memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Editor: Redaksi TVRINews
