Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pembacaan putusan etik Nurul Ghufron. Sidang tersebut dilaksanakan di gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Jakarta Selatan pada Jumat 6 September 2024, hari ini.
Dalam sidang pembacaan putusan etik, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
"Terperiksa NURUL GHUFRON, terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan Pribadi," kata Ketua Majelis, Tumpak H. Panggabean saat membacakan putusan.
Sidang dipimpin oleh Tumpak H. Panggabean dengan anggota Harjono, Albertina Ho, Indriyanto Seno Adji, dan Syamsuddin Haris. Adapun sanksi yang dijatuhkan pada Nurul Ghufron yaitu sanksi teguran tertulis dan pemotongan penghasilannya.
"Menjatuhkan sanksi kepada terperiksa berupa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulang perbuatannya, agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan mentaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK," ucapnya.
"Dan pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkait aturan sidang etik tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, Irvan Mawardi serta dua hakim Anggota, Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan pada hari Selasa, 3 September 2024. Selain itu, Ghufron juga turut dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan ini dilayangkan lantaran Ghufron menyebut bahwa laporan terhadap dirinya di Dewas KPK telah kadaluwarsa. Atas hal tersebut, sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ditunda oleh Dewas KPK.
Editor: Redaktur TVRINews
