
Foto: ‘AB’ tersangka dugaan penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok. (Doc/HO-Polri)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencokok seorang pria dengan inisal ‘AB’ (30), terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok.
Sebagai informasi, ‘AB’ merupakan pemiliki akun media sosial TikTok dengan nama @presiden_ono_niha.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta mengatakan, ‘AB’ ditangkap lantaran telah mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe saat tengah melaksanakan penjemputan dan pemakamanan mantan Gubernur Papua tersebut.
“Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat,” kata dia, Selasa, 2 Januari 2024.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) didalam videonya.
“Atas kejadian tersebut, ‘AB’ terjerat dengan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP,” imbuh dia.
Editor: Rina Hapsari
