Penulis: Hari Sukemi
TVRINews, Mojokerto
Sepasang suami istri (pasutri) warga Kabupaten Sidoarjo diamankan jajaran Polres Mojokerto karena melakukan penipuan jual beli tanah kavling. Sang istri yang merupakan ASN di Pasuruan tersebut melakukan penipuan jual beli tanah senilai satu milyar rupiah.
Modus keduanya adalah dengan menawarkan tanah murah kepada pembeli, namun tanah tersebut belum dilunasi dari pemilik lahan sebelumnya di Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka ini adalah pasutri Muhammad Edy Afifudin alias E dan Novita Kusuma Wardani alias N, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidarjo. Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Mojokerto dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
Baca Juga : DPR RI Sahkan RUU Tentang Kesehatan
Usai dilakukan pemeriksaan berkas dan dinyatakan P-21, pasutri mafia tanah kavling ini langsung dimasukkan mobil tahanan dan menjalani penahanan di lapas Kelas Dua B, Kota Mojokerto. Pada bulan April lalu, pasutri mafia tanah ini dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling di kawasan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
“Penangkapan 2 tersangka inisial E dan N terkait dengan Pasal 154 Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan atau Pasal 378 KUHP. Terhadap 2 tersangka kami tetap lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk jumlah korban sendiri ada 7 orang kemudian ada 1 penjual tanah. Penjual tanah sendiri mengklaim kerugian sekitar 900 juta Rupiah dan untuk pembeli ada sekitar 70 juta yang belum dikembalikan.”, ungkap Penuntut Umim Kejari Mojokerto, Johan Candra Setyawan.
Modus yang dilakukan dengan membeli tanah dari warga Desa Ngoro seluas 1.600 meter persegi senilai satu milyar lebih. Kedua tersangka hanya memberikan uang muka sebesar 350 juta Rupiah.
Meski belum dilunasi, tersangka memperjualbelikan berupa tanah kavling kepada warga seharga 85 juta rupiah dengan ukuran 7 x 16 meter persegi, namun dalam perjalanannya tanah tersebut tak kunjung dilunasi kepada pemilik sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh 7 orang korban pembeli tanah kavling.
Diduga masih banyak korban lainnya yang belum melaporkan kasus penipuan jual beli tanah kavling ini pada kepolisian.
Baca Juga : Wapres Ma’ruf Serahkan Bansos dan KUR Bagi Orang Asli Papua di Mimika
Editor: Redaktur TVRINews
