
Kedua tersangka terancam hukuman paling maksimal hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Penulis: Eko Septianto Rasyim
TVRiNews, Bangka Selatan
Dua tersangka terlibat kasus pembunuhan Ella Andini warga Jalab Teratai, RT 05 RW 06, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terancam hukuman mati.
Keduanya adalah Muhammad Rafly dan Feri Handoko alias Apoy.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Basel Mayasari melalui Kasi Intelijen Dodi P Purba saat dimintai konfirmasi pada Senin (8/11) mengatakan pada 26 Oktober 2021 telah menerima 2 SPDP.
Pertama SPDP atas nama M Rafly dan kedua SPDP atas nama Feri Handoko alias Apoy. Setelah menerima berkas perkara, lalu kejaksaan menerbitkan P18 tentang administrasi perkara tindak pidana yang berarti hasil penyelidikan belum lengkap pada 3 november 2021.
Sehingga perkara ini bisa dikatakan dalam proses pratut. Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka Muhammad Rafly primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP. Sedangkan untuk Feri Handoko alias Apoy primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP di mana dia diduga sebagai orang yang menganjurkan tindak pidana ke Rafly.
Dodi menerangkan, kedua tersangka erancam hukuman paling maksimal hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun.
Editor: Desi Krida
