
Kejagung Terus Bergerak Cepat, Satu Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, periode 2015 hingga 2022.
"Saksi yang diperiksa berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 dengan tersangka TN alias AN dkk.
Baca Juga: Kejagung Terus Bergerak Cepat, Satu Saksi Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung
"Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan 21 tersangka. Lima di antaranya merupakan tersangka baru yang baru ditetapkan, yaitu HL alias Hendry Lie, FL alias Fandy Lingga, SW, BN, dan AS.
Editor: Redaktur TVRINews
