
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Walikota Bima ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara tersangka eks Walikota Bima, Muhammad Lutfi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Hari ini, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa Muhammad Lutfi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 15 Januari 2024.
Ali mengatakan, status penahanan Lutfi beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Meski demikian, saat ini Lutfi masih dilakukan penahanan di Rutan KPK Jakarta.
“Penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari Terdakwa dimaksud yang tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Ali.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, Lutfi selaku Walikota Bima bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.
Lutfi meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Kemudian, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek.
Adapun, nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima nilainya mencapai puluhan miliar.
Lutfi kemudian secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud.
Sementara itu, proses lelang pun tetap berjalan, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata, dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.
Karena hal tersebut, Lutfi menerima setoran uang sebesar Rp8,6 miliar dari para kontraktor yang dimenangkan.
Atas perbuatannya tersebut, Mantan Wali Kota Bima Muhammad tersebut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf (i) dan atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
