
Foto: Tersangka kasus suap hakim dan gratifikasi Zarof Ricar (Antara)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (GRT), anak Anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti (29) pada Senin, 28 April 2025.
Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keluarga dari Zarof Ricar mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni istri Zarof, Dian Agustina, dan keduan anaknya yaitu Ronny Bara Pratama dan Dietra Citra Andini.
"(Saksi yang akan dihadirkan) Dian Agustiani, Ronny Bara Pratama, Diera Cita Andini," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno
?Lebih lanjut, ia menerangkan jika saat ini JPU juga akan menghadirkan beberapa saksi khusus seperti Abdul Muluk, Sahlanudin, Bert Nomensen Sidabutar, dan Diah Puspita Ningrum.
Nantinya, pada sidang tersebut JPU akan menggali terkait perihal harta Zarof yang sebelumnya disita.
Total barang bukti yang disita yaitu uang Rp920 miliar lebih, logam mulia, hingga emas batangan seberat 51 kg.
Baca Juga: BPK: Kerugian Negara Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Capau Rp 1 Triliun
Editor: Redaktur TVRINews
