
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini
Penulis: Ashar
TVRINews, Jambi
Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Kedua tersangka berinisial AS, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Timur periode 2019–2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, serta MD, yang menjabat Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Tanjung Jabung Timur pada periode yang sama.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, M. Husaini, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatan keduanya dalam dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Dinas PUPR Provinsi Jambi, tahun anggaran 2019–2023.
Proyek pembangunan jalan akses sepanjang sekitar 80 kilometer tersebut menjadi sorotan karena dalam proses pengadaan tanah, MD diduga menyusun daftar nominatif tidak valid. Beberapa data tanah yang digunakan tidak memiliki bukti kepemilikan sah, namun digunakan oleh AS sebagai dasar penilaian ganti rugi melalui Kantor Jasa Penilai Publik.
Selain itu, AS juga diduga mengajukan permintaan pembayaran kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi senilai sekitar Rp55,6 miliar, yang kemudian dibayarkan kepada pihak-pihak yang hanya memiliki Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (SKPF) atau dokumen sporadik, tanpa kepemilikan sah.
Hasil audit menunjukkan perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11,6 miliar.
“Kedua tersangka ditetapkan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung,” jelas M. Husaini, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kamis, 9 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 hingga 27 April 2026, di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Jambi.
Editor: Redaktur TVRINews
