Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi mencokok seorang pria dengan inisial M.A.E.S (36) yang merupakan dokter gigi sekaligus peserta Program Dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus membeberkan jika penangkapan ini dilakukan usai korban berinisial S.S.S (22) melaporkan kejadian mencurigakan yang dialaminya.
“Jadi, korban dan pelaku tinggal di kamar yang bersebelahan di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Percetakan Negara VI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan insiden ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.12 WIB,” bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com pada Senin, 21 April 2025.
Baca Juga: Dua PMI Tewas di Kamboja, Menteri Karding Turun Tangan
Dimana, pada saat kejadian tersebut korban menyadari adanya aktivitas perekaman saat sedang mandi.
“Kecurigaannya terbukti setelah ia menemukan indikasi rekaman yang dilakukan secara diam-diam melalui ventilasi udara kamar mandi,” ungkapnya
Menyadari hal tersebut, korban pun segera menghubungi teman-temannya dan bersama-sama berhasil mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku memanjat ke atas plafon dan memanfaatkan celah ventilasi udara untuk merekam korban yang baru selesai mandi," jelasnya.
Rekaman berdurasi delapan detik itu dibuat menggunakan ponsel milik pelaku, sebuah Oppo F9 berwarna ungu.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan karena iseng dan mengklaim bahwa ini adalah pertama kalinya ia melakukan perbuatan tersebut.
“Pelaku juga mengaku jika video itu dibuat untuk konsumsi pribadi dan tidak berniat menyebarkannya,” kata dia lagi.
Saat ini, polisi telah mengamankam sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel pelaku, sebuah USB yang berisi video rekaman, celana pendek hitam milik korban, handuk, dan celana dalam wanita berwarna cokelat muda.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews