
Foto: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (kanan) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
OTT di Banjarmasin mengantarkan KPK menjerat tiga tersangka, termasuk fiskus dan pihak swasta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku fiskus dan anggota tim pemeriksa, serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Dugaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
Asep menjelaskan, Mulyono dan Dian Jaya Demega diduga menerima gratifikasi dalam proses pengajuan restitusi pajak.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor diduga berperan sebagai pemberi gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 605 serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
KPK Lakukan Penahanan
KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
OTT Terkait Restitusi PPN
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang aparatur sipil negara dan pihak swasta.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan.
Editor: Redaktur TVRINews
