
KPK Panggil 2 Ajudan Gubernur Malut Terkait Kasus Dugaan Suap
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Anggota TNI yakni Husni Lelean dan Dede Sobari pada Senin, 4 Maret 2024.
Keduanya merupakan ajudan dari Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
“Senin 4 Maret, tim penyidik KPK benar menjdwalkan pemeriksaan saksi Husni Lelean dan Dede Sobari, keduanya selaku ajudan AGK selaku Gubernur Maluku Utara atau anggota TNI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Minggu, 3 Maret 2024.
Sedianya, kedua anggota TNI tersebut akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Maluku Utara.
“Surat panggilan sudah dikirimkan, termasuk kepada kepala staf AU (Angkatan Udara) dan AD (Angkatan Darat) sebagai bentuk sinergi permohonan pemeriksaan saksi,” ujar Ali.
Ali berharap agar kedua saksi tersebut dapat kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Sebab, keterangan dari para saksi dapat menemukan titik terang atas perkara yang saat ini tengah diusut.
“Kami tentu berharap kedua saksi tsb dapat hadir krn keteranganya sangat dibutuhkan agar perkara tsk AGK dapat selesai dan menjadi jelas serta utuh dugaan perbuatannya,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba bersama 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa.
Adapun, pihak yang telah ditahan oleh KPK diantaranya, Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH) dan Kadis PUPR, Daud Ismail (DI).
Selain itu, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), Ajudan Ramadhan Ibrahim (RI), pihak swasta Stevi Thomas (ST), dan Kristian Wuisan (KW).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1)huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
