
Polda Metro Jaya Tetapkan Mario Dandy Sebagai Tersangka Pencabulan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kini telah resmi menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni ‘AG’ (15).
Hal tersebut pun, dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
“Iya sudah (Mario ditetapkan sebagai tersangka pencabulan),” katanya saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Baca Juga : Kunjungan ke Australia dan Papua Nugini, Presiden: Mitra Strategis Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan Mario sebagai tersangka sudah dari tanggal 27 Juni 2023 lalu.
“Penetapan tersangka tanggal 27 juni 2023,” ungkap Trunoyudo
Tak hanya itu, atas kasus tersebut Mario Dandy terjerat pasal berlapis yakni, Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
“Kemudianc Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” terusnya
Sebelumnya, Kuasa Hukum, ‘AG’ Mangatta Toding Alo, melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus pencabulan yang di alami kliennya, di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin, 8 Mei 2023.
Dihadapan awak media, Mangatta mengatakan, setelah laporannya ditolak sebanyak dua kali, kini laporannya diterima.
“Intinya, saat ini laporan kami sudah diterima, dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” katanya di depan Gebung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
Laporan tersebut, teregister dengan Nomor STTLP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya tertanggal, Senin, 8 Mei 2023.
Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap Mario Dandy
Polda Metro Jaya sebut akan lakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satrio (20), terkait kasis dugaan pencabulaan yang dilaporkan oleh kubu ‘AG’ (15).
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.
Tak hanya itu, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat dan Jawa Timur menerangkan, pihaknya akan konsisten dan berkomitmen dalam semua laporan yang masuk dan dilakukan penyelidikan.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," tuturnya.
Baca Juga : Kejagung Panggil Menpora Terkait Kasus BTS, Presiden: Hormati Proses Hukum
Editor: Redaktur TVRINews
