
Proses Hukum Lanjut, 8 Tersangka Pemerasan Izin TKA Akan Disidang
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera menjalani persidangan.
Penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan, menandai tahap lanjutan proses hukum kasus ini.
“Penyidik melakukan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemnaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu, 19 November 2025.
*Penyerahan Berkas Perkara Dibagi Dua Gelombang*
Budi menjelaskan, penyerahan berkas dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, berkas milik Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing) dan tiga staf Ditjen Binapenta dan PPK, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, diserahkan pada Rabu, 19 November.
Sementara itu, berkas milik mantan pejabat tinggi Kemnaker, yakni Suhartono dan Haryanto (mantan Dirjen Binapenta dan PKK), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA Kemnaker), dan Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 dan Direktur PPTKA periode 2024–2025) telah diserahkan pada Rabu, 12 November 2025.
"Jaksa penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan," ujar Budi.
*Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA*
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin TKA periode 2019–2024. Suhartono dan Haryanto diduga ikut menikmati aliran dana pemerasan dari agen TKA senilai Rp53,7 miliar.
Tersangka lainnya meliputi:
* Wisnu Pramono, Direktur PPTKA Kemnaker
* Devi Anggraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA dan Direktur PPTKA 2024–2025
* Gatot Widiartono, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA
* Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, staf Ditjen Binapenta dan PPK
*Penyitaan Aset Tersangka*
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset tersangka. Salah satunya adalah motor Harley Davidson milik eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo.
Motor tersebut kini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, sejak 21 Juli.
Selain itu, KPK juga menyita rumah dan kontrakan milik Haryanto yang berada di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, serta kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Redaktur TVRINews
