
Densus 88: Satu Perekrut Anak ke Jaringan Terorisme Terafiliasi ISIS
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkapkan satu dari lima tersangka kasus perekrutan anak ke dalam jaringan terorisme diketahui terafiliasi dengan ISIS.
"Jadi untuk pemain lama yang ditangkap pertama kali oleh Densus 88, diketahui jaringannya berasal dari jaringan ISIS atau Ansharut Daulah," kata juru bicara Densus 88 Antiteror, AKBP Mayndra Eka Wardhana, dalam Konferensi Persnya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 18 November 2025.
Mayndra menambahkan, tersangka tersebut sebelumnya pernah diproses hukum, namun kembali melakukan aksi serupa setelah bebas.
"Pemain lama yang juga mencoba merekrut anak-anak kembali dia sudah menjalani proses hukum. Kemudian setelah lepas, dia coba lagi merekrut beberapa anak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri mengamankan lima tersangka kasus perekrutan anak-anak ke dalam jaringan terorisme.
Adapun kelima tersangka tersebut yakni:
1. FW alias YT (47) asal Medan, Sumatera Utara;
2. LN (23) asal Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah;
3. PP alias BMS (37) asal Sleman, DIY;
4. MSPO (18) asal Tegal, Jawa Tengah;
5. JJS alias BS (19) asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Editor: Redaksi TVRINews
