
Hutan Produksi di Karawang Jadi Tempat Pembuangan Sampah, Gakkum Kehutanan Amankan Tersangka
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Ditjen Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan menindak tegas praktik pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi yang berada dalam skema perhutanan sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Petugas mengamankan pelaku utama berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status KM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, kasus Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan," kata Dwi Januanto dalam siaran persnya, Selasa, 18 November 2025.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Editor: Redaksi TVRINews
