
Jaringan 'Raja' Migas di Pusaran Korupsi Triliunan: Anak Riza Chalid Terseret Dakwaan Jaksa
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Jaksa Ungkap Reputasi Besar Sang Ayah Jadi Kunci Kepercayaan Akuisisi Proyek Migas Merak; Terdakwa Diduga 'Raup' Rp 3,07 Triliun
Reputasi besar Mohammad Riza Chalid sebagai "raja" pedagang minyak dan gas (migas) diduga menjadi modal utama bagi putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk melancarkan dugaan korupsi triliunan rupiah.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola migas periode 2018–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang menarik perhatian publik itu, JPU Triyana menyebut bahwa kedudukan dan pengaruh sang ayah di industri migas memuluskan langkah Kerry untuk dipercaya dalam proses akuisisi salah satu fasilitas penyimpanan bahan bakar di Merak.
"Kepercayaan itu muncul karena reputasi ayah terdakwa yang dikenal luas di bidang perdagangan migas," ungkap Triyana Setia Putra di hadapan majelis hakim dan ruang sidang, merujuk pada pengaruh Mohammad Riza Chalid.
Dokumen dakwaan setebal puluhan halaman itu merinci bahwa Muhammad Kerry Adrianto Riza diduga menjanjikan pihak tertentu kerja sama jangka panjang. Selain itu, Kerry juga mengklaim telah menyiapkan dukungan pembiayaan dari salah satu bank nasional untuk mengamankan proses akuisisi fasilitas tersebut.
Menurut jaksa, rencana kontrak kerja baru akan ditindaklanjuti setelah kepastian pembiayaan, yang didukung dokumen analisis kredit, diperoleh pada tahun 2014.
Dakwaan tersebut menyebut bahwa Kerry Riza didakwa memperkaya diri sendiri hingga jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 3,07 triliun.
Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun.
Selain Kerry, empat terdakwa lainnya turut dihadirkan dalam sidang dakwaan tersebut. Mereka didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews