
Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan hakim menyatakan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejagung sah secara hukum.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
"Dengan adanya putusan ini ya, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” tambahnya.
Anang menambahkan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, tim penyidik kini akan fokus melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikannya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence)," katanya.
Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem.
Hakim menilai, tindakan Kejagung menetapkan dan menahan Nadiem sebagai tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon; dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Darpawan dalam pembacaan putusan yang disusul ketukan palu sidang.
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Selama periode tersebut, Kemendikbudristek mengadakan sekitar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Namun, pengadaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS (Chromebook) itu dinilai tidak efektif untuk mendukung kegiatan belajar di daerah 3T karena banyak wilayah yang belum memiliki akses internet memadai.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
* Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021;
* Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021;
* Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; dan
* Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri atas kerugian dari Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun.
Editor: Redaksi TVRINews