
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Tunggu Putusan dan Hormati Proses Hukum
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut terkait dengan keabsahan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Sidang akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, sesuai data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya memilih menunggu hasil putusan hakim dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Perkara ini sedang berproses, biarkan berjalan saja setiap prosesnya,” ujar Anang, Senin, 13 Oktober 2025.
Ia menegaskan Kejaksaan Agung tetap menghormati asas praduga tidak bersalah selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada September 2025 atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.
Setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak terima dengan status tersangka dan penahanan tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan penahanannya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
2. Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Editor: Redaksi TVRINews