
Foto: Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin. (TVRINews/Ridho Dwi Putranto)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud) Nadiem Anwar Makarim, Franka Franklin mengaku sedih dan kecewa setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan suaminya.
Namun, ia menegaskan bahwa tetap menghormati keputusan hakim atas hasil praperadilan tersebut.
Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022 dinyatakan sah secara hukum.
“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi,” ujar Franka kepada wartawan usai sidang.
Franka juga menegaskan bahwa keluarga dan tim hukum akan terus menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman, keluarga, dan kerabat kami. Mohon doanya untuk Mas Nadiem,” tambahnya dengan suara bergetar.
Dalam persidangan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah sesuai prosedur hukum acara pidana dan memiliki alat bukti yang sah.
“Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim menyebut, Kejagung memiliki empat alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
"Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Ia menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan hukum dan karenanya ditolak seluruhnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya cacat prosedur. Mereka menyoroti penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka yang dilakukan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.
Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Nadiem sebagai calon tersangka, serta tanpa penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP.
Dalam sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, hakim juga mempertimbangkan pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (Chairul Huda) yang dihadirkan kubu Nadiem, dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (Suparji Ahmad) dari pihak Kejagung, sebelum menjatuhkan putusan.
Dengan putusan ini, Nadiem Makarim tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Editor: Redaksi TVRINews