
Heboh Selebgram Unggah Foto Ferdy Sambo di Luar Rutan, Begini Tanggapan Pengacara
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tengah viral di media sosial, sebuah foto yang menampilkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sedang berada di luar tahanan.
Dalam foto tersebut, Ferdy Sambo mengenakan kaos, dan sandal berwarna hitam sedang duduk disebuah kursi plastik.
Tak hanya itu, pada foto tersebut nampak Ferdy Sambo berada di dalam ruangan dari sebuah rumah bukan rutan.
Baca Juga : Kini Polri Tengah Dalami Dugaan TPPU Kasus Panji Gumilang
Nampak pula, meja yang penuh dengan makanan dan minuman didepan Ferdy Sambo.
Foto tersebut pun diunggah oleh seorang selebgram Akbar Pera Baharudin, dengan akun @ajudan_pribadi pada Rabu, 12 Juli 2023.
"Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasi semangat," tulis Ajudan Pribadi sebagai keterangan foto tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengatakan hingga saat ini kliennya berada di dalam Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Arman pun pastikan, jika foto tersebut diambil saat kliennya belum terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut. Pak FS masih di tahan di Rutan Mako Brimob," kata Arman.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jalani sidang putusan banding dengan terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yakni, Ferdy Sambo hari ini, Rabu, 12 April 2023.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengatakan, terdakwa Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
“Dengan dikuatkannya keputusan pertama, Lengadilan PN Jaksel berarti memiliki vonis sama untuk terdakwa Ferdy Sambo yakni, tetap divonis hukuman mati,” katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Lebih jauh, Singgih mengatakan, hal tersebut menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 13 Februari 2023 lalu, dengan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
Baca Juga : Kejati Bengkulu Tahan Oknum Perbankan Terkait Dugaan Tipikor Kredit Macet Dana KUR
“Dengan hal tersebut, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujarnya
Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati
Terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo kembali jalani sidang vonis pada hari ini Senin, 13 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” kata Wahyu di Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023
Hal tersebut karena, Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka yang mendalam terhadap ajudan yang sudah mengabdi kepadanya selama tiga tahun.
Editor: Redaktur TVRINews
