
Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (tengah) TVRINews/Nirmala Hanifah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan jika penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dia klaster. Dimana, untuk klaster pertamanya yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kendati demikian, Irjen Asep menerangkan jika penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo cs.
Lalu, lanjutnya usai pemeriksaan pihaknya baru akan memutuskan apakah mereka akan ditahan atau tidak
"Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh UU terhadap penyidik yang berhubungan dengan penahanan, tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka," kata Iren Asep di Mapolda Metro pada Jumat, 7 November 2025
Dikesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin enggan membeberkan kapan Roy Suryo cs dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun, ia berharap Roy Suryo cs dapat memenuhi panggilan usai dilayangkan surat pemanggilan.
"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam untuk berita acara, itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," tuturnya.
Editor: Redaksi TVRINews
