
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Banten
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan belasan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan sah. Hal tersebut, dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Ia mengatakan bahwa, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Merak pada 19 Januari 2026.
“Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon,” ungkapnya pada Sabtu, 14 Februari 2026.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Unit II Subdit III Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” terusnya
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 16 unit sepeda motor yang diangkut menggunakan satu unit bus Mercedes-Benz warna hijau. Kendaraan tersebut diduga hasil tindak kejahatan karena tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
“Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan-kendaraan itu tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan resmi. Karena itu kami menduga kuat kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana,” jelasnya.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan empat orang berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP diketahui berperan sebagai sopir bus, sementara SA dan AS bertugas sebagai kondektur yang turut membantu proses pengangkutan kendaraan.
“Keempat orang ini kami amankan di tempat saat kendaraan masih berada di dalam bus,” tambah Dian.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada 3 Februari 2026, petugas kembali menangkap RA (28) yang diduga berperan sebagai perantara antara pengirim kendaraan dan sopir bus.
Selanjutnya, pada 11 Februari 2026, tersangka SI (41) diamankan karena diduga sebagai pihak yang menjual kendaraan-kendaraan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya peran mediator dan pihak yang diduga menjual kendaraan. Keduanya kemudian berhasil kami amankan dalam waktu berbeda,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka AP diamankan satu unit bus Mercedes-Benz. Dari IP disita dua unit telepon genggam merek Vivo Y16 dan Samsung FM. Sementara dari SA, petugas menyita satu unit kendaraan jenis APV.
Hasil pendataan menunjukkan beberapa kendaraan masih berstatus pembiayaan di sejumlah perusahaan pembiayaan. Di antaranya satu unit Honda Vario tercatat di Adira Finance, satu unit Honda CBR di Muf Finance, satu unit Honda Beat di Buf Finance, serta dua unit Honda Beat di Fif Finance.
Selain itu, terdapat tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, satu unit Yamaha NMAX, serta satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan yang belum diketahui pemiliknya.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera mengecek langsung ke Polda Banten,” tutup Dian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 KUHP, Pasal 591 KUHP, serta Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
