Kasus Mario Dandy, Ahli Pidana : Seseorang Dapat Terlibat Tindak Pidana, Walaupun Tak Lakukan Apapun
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pengdilan Negeri Jakarta Selatan, kembali gelar sidang saksi terkait kasus penganiayaan berat terhadap ‘D’ (15) anak Pengurus Pusat GP Ansor, yang dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan hari ini, Selasa, 11 Juli 2023.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli yakni Ahli pidana, Ahmad Sofian.
Pada sidang tersebut, Ahmad Sofian menyebut, seseorang dinyatakan memiliki keterlibatan tindak pidana, apabila orang itu memiliki kontribusi konkrit terkait tindak pidana. Meskipun, tanpa melakukan perbuatan pidana.
Hal tersebut, berawal dari JPU menanyakan kepada Sofian terkait dengan keterkaitan seseorang dalam suatu tindak pidana, walaupun saat kejadian orang tersebut hanya mengawasinya.
Baca Juga : Aplikasi E-Teguran, Tindak Pelanggar Lalu Lintas Di Pekanbaru.
“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?,” tanya JPU ke ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkrit yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkrit dan perbuatan konkrit itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Sofian.
“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkrit, tanpa kontribusi konkrit dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sofian menerangkan, jika seseorang dapat lakukan tindak pidana lantaran memiliki keterlibatan dengan orang atau aktor lain yang menjadi peran utama untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.
“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia adalah berani melakukan karena ada aktor-aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” terangnya.
“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” terusnya.
Baca Juga : Sulbar Dorong Digitalisasi Seluruh Pembayaran Samsat Harus Non Tunai
Editor: Redaktur TVRINews
