
Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat Ajukan Banding atas Putusan Sidang KKEP
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dua anggota Polri yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, telah mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik dan Kehormatan Profesi (KKEP) yang digelar pekan lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan banding,” kata dia saat dihubungi awak media, pada Rabu, 10 September 2025.
Diketahui, Kompol Cosmas resmi dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) usai dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Rabu, 3 September 2025 lalu.
Di mana, Cosmas dinilai tak profesional dalam kasus tewasnya ojek online tersebut.
Sedangkan, Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob tersebut dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun.
Baca juga: Mensos : Sekolah Rakyat 'Tembus' 100 Titik, Target 165 Titik Rampung Oktober
Editor: Redaksi TVRINews