
Polri Tangkap Pengedar Narkotika, dengan Total Aset Rp 89 Miliar
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah lakukan penindakan terkait kasus pencucian yang dilakukan oleh bandar sabu dalam kasus 47 kg sabu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengamankan sebanyak Rp89.000.0000.000 (Rp89 miliar) lebih aset dari bandar sabu tersebut.
"Keseluruhan aset-aset yang disita penyidik nilainya mencapai Rp 80 miliar lebih," kata Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa sebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti TPPU.
Lebih jauh, Mukti menerangkan, selain mengamankan uang cash, pihaknya juga telah menyita aset bergerak lainnya.
"Adapaun kendaraan-kendaraan atau aset bergerak yang disita berupa kendaraan motor, mobil dan uang sebanyak Rp 5,8 milar dan semua aset-aset yang disita oleh penyidik berupa tanah dan bangunan," kata Mukti.
Mukti menyebut, barang yang telah disita yakni, sejumlah tanah dan bangunan, mobil mewah hingga empat unit motor Harley Davidson.
Kemudian, Mukti mengatakan, bandar narkoba tersebut berinisial FA alias V.
“FA merupakan pemesan 47 kg sabu ke seorang DPO yang diduga berada di Malaysia pada tahun 2020 silam,” sebutnya.
Mukti menjelaskan, 47 kg sabu tersebut, telah dibawa melalui jalur laut dari negeri Jiran menuju Indonesia.
47 kg sabu tersebut, telah dibawa oleh ketiga tersangka dengan inisial ‘MN’, HRD’, dan ‘MD’. Ketiganya berhasil diamankan di Perairan Bengkalis, Riau.
"Tersangka FA mengakui benar sabu 47 kg yang diselundupkan oleh tersangka MN, HRD dan MD dari Malaysia merupakan pesananya," pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews
