
Ketua KPK Setyo Budiyanto
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menahan diri untuk mengumumkan siapa pihak yang akan dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Meski perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan rampung.
“Semua berjalan sesuai prosedur. Penetapan tersangka itu soal waktu saja, tidak bisa dipaksakan,” ujar Setyo di kawasan Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo memastikan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan memverifikasi berbagai dokumen penting. Ia menampik adanya hambatan berarti dalam proses penyidikan.
“Penyidik sedang menuntaskan pemeriksaan terhadap beberapa pihak dan mempelajari berkas yang sudah dikumpulkan. Jadi, tidak ada masalah. Kami ingin semua dasar hukumnya lengkap,” tutur Setyo.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan kepada Indonesia pada 2024. Tambahan kuota itu dibagi dua, masing-masing 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.
Namun, pembagian tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang membatasi porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi praktik kolusi antara sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak penyelenggara perjalanan haji (travel) dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, lembaga antirasuah itu memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan mewah, dan rumah. Sebagian dana yang disita disebut berasal dari pengembalian uang milik travel yang sebelumnya diminta oleh oknum Kemenag sebagai “biaya percepatan” pengurusan kuota.
Menurut sumber internal, pengembalian uang tersebut dilakukan setelah muncul sorotan dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024 yang menilai pembagian kuota tambahan tidak sesuai aturan.
Editor: Redaktur TVRINews