
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka Korupsi Chromebook oleh Kejaksaan Agung. (Instagram.com/@kejaksaan.ri)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Menurut Rio Barten Pasaribu, Humas PN Jakarta Selatan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejagung.
“Sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon,” dalam keterangan yang dikutip, Senin (6/10/2025).
Sidang hari ini juga akan melanjutkan pembahasan replik dan duplik antara kuasa hukum Nadiem dan jaksa.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Nadiem menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Mereka berargumen bahwa proses itu cacat secara formal karena Nadiem tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka. Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan bersamaan pada 4 September 2025, di hari yang sama dengan penahanan Nadiem.
Lebih jauh, kubu Nadiem mengkritik Kejaksaan Agung karena penetapan tersangka dilakukan tanpa didahului Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan tanpa adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuasa hukum menilai tindakan Kejagung tersebut melanggar prosedur hukum dan bersifat sewenang-wenang. Mereka juga menekankan bahwa Nadiem tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek digitalisasi pendidikan yang dipermasalahkan.
Tim kuasa hukum menambahkan bahwa program tersebut bahkan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 serta tidak memiliki struktur dan alokasi anggaran yang jelas. Oleh karena itu, mereka meminta agar penetapan tersangka dibatalkan. Jika kasus ini tetap berlanjut ke tahap penuntutan, mereka juga memohon agar penahanan Nadiem dapat diganti dengan penahanan rumah atau penahanan kota.
Editor: Redaktur TVRINews