
Polisi Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda Kemlu Belum Dihentikan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya dengan tegas mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan pada kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP) (39). Dimana, korban ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya yang terletak di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap adanya bukti baru yang mungkin bisa membuka kembali atau meningkatkan status kasus tersebut.
"Pada prinsipnya, kami selalu kembali pada hakikat pembuktian suatu tindak pidana. Jika memang ada novum atau alat bukti baru, petunjuk baru, atau barang bukti yang diajukan oleh keluarga, sudah pasti akan diuji," ujar AKBP Reonald
Ia menambahkan bahwa setiap alat bukti yang diajukan akan dicocokkan dengan temuan sebelumnya oleh penyelidik. Bila ada kecocokan dan relevansi yang kuat, maka penyelidikan dapat ditingkatkan.
"Kami tegaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum hingga saat ini belum pernah menghentikan penyelidikan kasus ADP. Salah satu barang bukti yang hilang, yaitu handphone milik korban, masih dalam pencarian dan menjadi fokus utama penyelidik," lanjutnya.
AKBP Reonald juga menjelaskan bahwa keberadaan ponsel tersebut hanya bisa dideteksi jika perangkat dalam keadaan aktif atau menyala.
"Selama handphone atau device tersebut dalam kondisi mati, pencarian barang bukti secara teknologi atau IT akan sangat terkendala. Kami masih terus memantau dan berupaya menemukannya," jelasnya.
Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat tidak berspekulasi lebih jauh sebelum proses penyelidikan rampung dan semua bukti terverifikasi secara hukum.
Editor: Redaksi TVRINews