
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Pemilik Akun Bjorka Terkait Kasus Akses Ilegal Data Bank
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok seorang laki-laki berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data seolah-olah otentik dengan modus mengunggah tampilan database nasabah salah satu bank swasta di rumahnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, pada 23 September 2025.
Dimana, WFT melancarkan aksinya dengan menggunakan modus mengunggah tampilan database nasabah bank secara ilegal dan mengklaim memiliki data tersebut.
Wadir Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, WFT telah aktif menggunakan beberapa platform di dark web.
"Ketika beberapa platform dark web ditutup oleh penegak hukum internasional seperti Interpol dan FBI, tersangka tidak berhenti, dia berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa WFT sering berganti nama pengguna di forum gelap bernama darkforum.st.
“Sejak Desember 2024, nama-nama yang digunakan tersangka berganti-ganti, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga oposite 6890 pada Agustus 2025,” terang Fian.
Menurutnya, perubahan nama ini bertujuan menyamarkan identitas agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
“Pelaku sengaja melakukan perubahan nama-nama tersebut agar dirinya susah dilacak,” tambahnya.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco, menjelaskan kronologi awal kasus ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang merasa menjadi korban pemerasan.
"Pada Februari 2025, pelaku menggunakan akun X @bjorkanesiaaa untuk memposting tampilan akun nasabah bank dan mengklaim telah membobol 4,9 juta data nasabah," kata Herman.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika tersangka juga mengirim pesan langsung ke akun resmi bank tersebut dengan tujuan melakukan pemerasan.
"Niat pelaku sebenarnya untuk memeras bank swasta itu," ungkap Herman.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas WFT sebagai pemilik akun-akun tersebut. Barang bukti digital berupa komputer dan ponsel pelaku berhasil diamankan.
"Dari perangkat itu, kami menemukan berbagai tampilan akun nasabah yang digunakan untuk posting dan pemerasan," jelas Herman.
Lebih lanjut, Herman mengatakan jika WFT juga aktif di darkforum dengan berbagai nama pengguna. Lalu, pada 5 Februari setelah akun Bjorka menjadi sorotan publik, dia menggantinya menjadi SkyWave dan mengunggah data sampel akses mobile banking nasabah bank swasta.
Selain itu, pada bulan Maret, pelaku kembali mengunggah data melalui channel Telegram, yang menguatkan dugaan bahwa ia terlibat dalam jaringan jual beli data ilegal.
Dari pengakuan dan hasil pendalaman penyidik, pelaku diduga memiliki dan menjual data-data penting, mulai dari data perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta di Indonesia.
“Pelaku melakukan jual beli data melalui akun media sosial lainnya, termasuk Instagram, TikTok, dan Facebook, semuanya menggunakan nama Bjorka,” tambah Herman.
Dalam transaksi ilegal ini, pelaku menerima pembayaran menggunakan berbagai jenis cryptocurrency.
“Pelaku rutin mengganti akun dan email setelah setiap akun disuspend agar tidak mudah dilacak,” ujar Herman.
baca juga: Pemilik Akun ‘Bjorka’ Ditangkap, Polisi: Ia Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
Polda Metro Jaya menegaskan, pihaknya akan terus mendalami secara ilmiah asal usul data yang dimiliki pelaku dan membuka ruang kerja sama internasional untuk menindak pelaku serupa.
"Pelaku cyber seperti ini adalah musuh bersama kita di seluruh dunia," tegas AKBP Fian Yunus.
Editor: Redaktur TVRINews