
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dari total tersangka, empat orang berstatus penerima suap. Mereka adalah Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.
Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap. Mereka terdiri atas sejumlah anggota DPRD, mantan pejabat daerah, dan pihak swasta dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.
Daftar pemberi suap tersebut antara lain anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi, serta beberapa pihak swasta dari Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Beberapa di antaranya kini menjabat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.
“Secara keseluruhan, ada empat orang tersangka penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf DPRD, sementara 17 orang lainnya adalah pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara,”kata Asep dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022. KPK sebelumnya juga mengungkap bahwa aliran dana hibah bermasalah tersebut tersebar di sedikitnya delapan kabupaten di Jawa Timur.
Editor: Redaktur TVRINews