
Foto: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (TVRINews.com/Christhoper Natanael Raja)
Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh politisi PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pembacaan keputusan sela ini berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Jumat, 11 April 2025. Sehingga, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan vonis akhir.
Dalam nota keberatannya, Hasto menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan pengulangan dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, JPU KPK tetap pada pendiriannya dan meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Hasto. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Putusan sela ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum Hasto Kristiyanto. Apapun hasilnya, akan memberikan dampak signifikan terhadap citra dan posisi politiknya, serta menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca JUga: Nasib Hasto di Ujung Palu: Hakim Tipikor Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Editor: Redaktur TVRINews
