
Foto: Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Bareskrim Polri (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memastikan, pihaknya akan menindak secara tegas anggotanya yang terbukti bermain judi online (judol). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, kata Trunoyudo jika terbukti melanggar aturan dan masih bermain judi online pihaknya tak akan segan-segan memberikan sanksi mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
"Polri tentunya akan tegas dan konsisten menerapkan sanksi baik itu terkait internal secara kode etik maupun juga yang ditemukan dalam suatu tindak pidana," kata Truno kepada wartawan, Jumat 21 Juni 2024.
Selain itu, ia menegaskan Polri akan terus berkomitmen memberantas judol. Tak hanya memberikan penindakan, tetapi pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak ada personel yang terlibat judol.
"Divisi Propam Polri sudah memberikan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran ataupun dari kami lembar penerangan satuan kita berikan. Bahwa terkait aturan-aturan kode etik, larangan dan kemudian menjadi komitmen dan menjadi konsekuensi bagi pelanggarnya tentu ini menjadi bagian preemtif dan preventif secara internal," terang dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada Jumat 14 Juni 2024. Dalam Keppres tersebut, berisikan tentang Polri terlibat dalam Satgas Judi Online yang belum lama ini dibentuk.
Dimana, dalam satgas tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegak Hukum dengan wakilnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada. Sedangkan, anggota Bidang Pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.
Baca Juga: Polisi Tangkap Virgoun Terkait Dugaan Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Editor: Redaktur TVRINews