
KPK Panggil Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Terkait Kasus Korupsi Rp1 Triliun
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Insight Investment Management (IIM), yang menjadi pengembangan dari kasus korupsi di tubuh PT Taspen.
“Hari ini, Kamis (23/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,”ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 23 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Meski begitu, ia belum merinci fokus materi pemeriksaan terhadap ANS Kosasih.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020–April 2024,”ucapnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari pengelolaan dana investasi fiktif yang dilakukan oleh PT Taspen bekerja sama dengan PT IIM. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan dua orang sebagai terdakwa, yaitu mantan Dirut PT Taspen ANS Kosasih dan Dirut PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Ekiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ANS Kosasih diketahui telah mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Ekiawan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.
Langkah pemanggilan Kosasih kali ini menandai komitmen KPK untuk terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur korporasi, dalam kasus korupsi besar yang merugikan keuangan negara tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews