
Foto: Gedung KPK (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ridwan Kamil atau yang sering disapa dengan Kang Emil ini telah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 saat dirinya masih mejabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Hal tersebut, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang? Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” ujar Asep kutip Antara pada Rabu, 10 September 2025.
Menurut Asep, dana tersebut berasal dari anggaran nonbujeter yang disediakan oleh pejabat di internal Bank BJB, termasuk komisaris dan direktur utama bank milik daerah tersebut. Dana itu disebut digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang diminta oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Bank Jabar ini, salah satunya si komisaris dan direktur utamanya, menyediakan uang untuk kegiatan nonbujeter. Salah satunya untuk kegiatan yang diminta oleh oknum pejabat Pemprov Jabar ini,” jelas Asep.
Berdasarkan data dari laman resmi Bank BJB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai pemegang saham terbesar dengan kepemilikan sebesar 38,52 persen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (SUH) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat korupsi proyek ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga saat ini, tercatat sudah 184 hari sejak penggeledahan dilakukan, namun Ridwan Kamil belum juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Komisi III DPR Lanjutkan Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Editor: Redaksi TVRINews