
Rafael Alun Trisambodo/ Tangkapan Layar Video Dok Kemenkeu
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satriyo menolak untuk membayar restitusi sebesar Rp120 miliar terhadap ‘D’ (17).
Dengan adanya penolakan tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sikap Rafael Alun menunjukkan tidak ada itikad baik.
Tak hanya itu, Edwin menuturkan, dengan adanya penolakan tersebut pihaknya akan meminta jaksa penuntut umum untuk memaksimalkan tuntutan pidana terhadap Mario Dandy Satriyo.
Baca juga: JPN Pulihkan Uang Negara 1,3 Miliar Laba PD Petro Prabu Prabumulih
“Penolakan yang dilakukan ‘RAT’, juga dapat menjadi pijakan hakim untuk memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy,” katanya kepada wartawan, Rabu, 26 Juli 2023.
“Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” terusnya.
Edwin menerangkan, putusan sita paksa eksekusi terhadap aset terdakwa dapat dilakukan jika tidak dapat membayar restitusi.
“Hal tersebut, dapat dilihat dalam putusan hakim dalam perkara terhadap anak sebelumnya, seperti pada Putusan PT Bandung: 58/PID.SUS/2023/PT.BDG tanggal 21 Februari 2023, atau Putusan PN Majalengka Nomor: 213/Pid.Sus/2022/PN Mjl,” terangnya.
Selain itu, Edwin menyebut hakim juga dapat membebankan subsider pengganti restitusi, berupa kurungan penjara.
“Apabila harta tak ada atau kurang untuk lakukan pembayaran restitusi, atau pencabutan hak-hak narapidana selama terpidana tidak membayar restitusi tersebut. Maka, hakim dapat membebankan subsider pengganti restitusi, berupa kurungan,” imbuhnya.
“Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK,” terusnya.
Baca juga: Inspektorat Selidiki Kasus Pemalsuan Dokumen Kependudukan Libatkan Oknum ASN
Editor: Redaktur TVRINews
