
Foto: Ilustrasi (pixabay/KlausHausmann)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri menerangkan pihaknya telah mecokok lima orang yang bersamaan dengan penangkapan Helen, seorang bandar narkoba terkenal di Jambi.
Dimana, Helena merupakan pengendali jaringan uang dibantu tersangka DD, kaki-tangannya, lalu DS alias Tikui dan TM alias AK, seorang koordinator lapak/basecamp.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika satu tersangka lainnya berinisial ‘MA’ yang merupakan kaki tangan dari tersangka Tikui.
"Modus operandi yang digunakan oleh jaringan tersebut adalah menggunakan sistem penjualan melalui lapak atau biasa dikenal dengan sebutan basecamp di Jambi,” kata dia, Kamis, 17 Oktober 2024.
Dia menjelaskan bahwa tim gabungan awalnya menangkap seorang pelaku narkoba berinisial AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 22 Maret 2024 lalu.
Dimana, penangkapan ini diduga terkait dengan jaringan Helen, serta viralnya penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga sebagai basecamp pelaku narkoba.
Setelah ditangkap, AY mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari sosok berinisial AA, yang ditangkap pada 28 Juli 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
“Yang bersangkutan mengaku mendapatkan sabu dari dua orang dengan inisial HDK dan DD, dengan total 4 kilogram,” ujarnya.
Penyidikan kemudian berlanjut setelah ditemukan bukti yang kuat, membawa polisi ke Helen dan DD.
“DD ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, saat bersama istrinya. Selanjutnya, HDK ditangkap di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, pengembangan lebih lanjut dilakukan dan berhasil menangkap sejumlah orang terkait jaringan Helen, termasuk DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
“Menurut DS dan TM, mereka mengendalikan tujuh lapak di Jambi, yang dapat menghabiskan narkoba jenis sabu antara 500 hingga 1.000 gram setiap minggu,” ujarnya.
“Dengan demikian, keuntungan dari penjualan sabu yang dikendalikan DS dan TM mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap minggu. Sekitar 70 persen dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya, HDK, yang merupakan pemilik narkoba yang diedarkan oleh DS dan TM,” terusnya.
Dari sanalah pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lagi dan ditangkap mereka yang berkaitan dengan jaringan Helen, yakni DS alias Tikui, TM alias AK, dan MA.
Menurut tersangka DS alias Tikui dan TM alias AK, total lapak yang dikendalikan mereka di wilayah Jambi sebanyak tujuh lapak. Ketujuh lapak tersebut bisa menghabiskan narkoba jenis sabu kurang lebih sebanyak 500-1000 gram setiap minggunya.
“Dengan demikian keuntungan yang dapat diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada dibawah kendali DS alias Tikui dan TM alias AK sebanyak Rp500 juta sampai Rp1 miliar setiap minggunya. Dimana 70 persen uang dari hasil penjualan tersebut diserahkan secara tunai kepada adiknya yang berinisial HDK yang merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka dengan inisial DS alias Tikui dan TM alias AK,” kata dia.
Atas kejahatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Serta sangkaan Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 7 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 huruf a dan b Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Redaktur TVRINews
