
Foto: Presiden ke-7 Joko Widodo (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya akan melakukan koordinasi dengan Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dimana, polisi telah menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs sebagai tersangka pada kasus tersebut.
“Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejasaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Irjen Asep juga menekankan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya merupakan proses penegakan hukum yang profesional.
“Seluruh tahapan dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, serta selalu lakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu,” ujarnya.
Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
“Menetapkan delapan orang sebagai tersangka (kasus tudingan ijazah palsu Jokowi),” kata Irjen di Polda Metro Jaya
Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tak hanya itu, ia juga menuturkan jika penetapan delapan tersangka ini dibagi menjadi dia klaster. Dimana, untuk klaster pertamanya yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kendati demikian, Irjen Asep menerangkan jika penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan sebagai tersangka terhadap Roy Suryo cs.
Editor: Redaksi TVRINews
