
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengikuti proses hukum dan meyakini majelis hakim akan bersikap adil dalam menangani perkara tersebut.
Gugatan praperadilan itu terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin, 3 November 2025.
Budi menegaskan bahwa KPK percaya hakim akan independen dalam memutus permohonan tersebut. Menurutnya, proses praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses praperadilan ini tidak hanya menjadi wadah untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, tetapi juga menjadi pembelajaran publik dalam mencegah korupsi.
“Penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta menjadi pembelajaran publik untuk mencegah korupsi kembali terjadi,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyoroti besarnya kerugian negara dalam kasus e-KTP serta dampaknya terhadap pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. KPK, kata dia, memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai peraturan.
“KPK menjamin legalitas setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan seluruh alat bukti dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Kasus korupsi proyek e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar yang pernah ditangani KPK. Paulus Tannos, yang sudah berstatus buronan selama beberapa tahun, diduga terlibat dalam pengadaan sistem e-KTP bersama sejumlah pihak lain yang telah divonis bersalah lebih dahulu.
Editor: Redaksi TVRINews
