Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri agendakan pemeriksaan ke tujuh korban penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay, pada hari ini, Selasa, 23 Mei 2023.
“Hari ini, kita di agendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terkait dengan laporan yang kita tayangankan pada hari Jumat, 19 Mei 2023 lalu,” kata Pengacara korban penipuan tiket konser Coldplay, Muhammad Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih jauh, Zainul menuturkan, saat ini jumlah korban yang mengadu ke pihaknya bertambah menjadi 60 orang.
Baca Juga : Bertemu Presiden Jokowi, Mahfud MD Diperintahkan Melanjutkan Proyek Menara BTS
“Dari yang kerugian awalnya hanya Rp32 juta, saat ini bertambah menjadi Rp183 juta,” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Arif merupakan salah satu korban menuturkan, kejadian penipuan kepada dirinya berawal dari dirinya yang tak mendapatkan tiket dari website penjualan resmi.
“Kemudian, saya coba jastip di twitter. Saat itu, pelaku sangat menyakinkan buat saya buat menjual tiket, tapi nyatanya dia itu penipuan. Dalam waktu dua hari dikabari udah nggak bisa, langsung di blok nomornya,” terang Arif
Arif mengaku dirinya alami kerugian sebesar Rp4 juta, dari penipuan tesebut.
Sebelumnya, Coldplay band asal Inggris, akan gelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat pada 15 November mendatang.
Adanya event tersebut, sejumlah okum memanfaatkannya untuk menipu dengan cara membuka jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay.
Saat ini belasan orang yang menjadi korban penipuan tersebut, menyambangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.
"Kami ke Bareskrim melaporkan atau memberi informasi, membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan peristiwa pidana dugaan tindak pidana penipuan dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata pengacara korban, Zainul Airifin kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023.
Lebih jauh, Zainul menuturkan, sebanyak 14 orang yang berasal dari Jabodetabek kini menjadi korban penipuan.
"Kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp 30 juta rupiah dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar Jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket," bebernya.
Zainul juga beberkan modus oknum tersebut, hal itu berawal dari proses pembelian tiket. Kemudian, oknum tersebut membuat sistem penjualan tiket langsung sold out.
"Kita mencurigai barangkali ada oknum yang didalam itu bermain sehingga ini di limpahkan kepada agen-agen sehingga agen-agen memblokir semua sehingga masyarakat kesulitan untuk mengakses tiket sehingga masyarakat mencari jalan lain dengan cara mengakses media sosial," terangnya.
"Setelah mereka mengakses media sosial, ternyata ada percakapan segala macem kemudian ditindakan ke WhatsApp grup. Disitulah ada transaksi, satu sama lain memprofokasi, saling mendukung padahal mereka adalah bagian dari sindikat," sambungnya.
Laporan polisi itu sendiri teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. Terlapor dalam kasus ini tertulis dalam lidik.
Baca Juga : Liga 1 2023/24 akan Dipimpin Wasit Asal Jepang
Editor: Redaktur TVRINews
