
Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi Eks Dirut IIM
Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto tidak mengajukan banding usai di vonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Pak Ekiawan tidak mengajukan banding, dan karenanya putusan perkara Pak Ekiawan menjadi berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte kepada wartawan, Rabu, 15 Oktober 2025.
Putusan terhadap Ekiawan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 6 Oktober 2025. Meski telah diberi kesempatan selama tujuh hari untuk mengajukan banding, Ekiawan memilih tidak menggunakan hak tersebut.
Dengan tidak adanya upaya banding, jaksa menyatakan akan segera mengeksekusi vonis tersebut. Meski begitu, ia belum mengungkap lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Ekiawan akan ditahan.
“Terkait dengan itu (eksekusi) direncanakan hari ini,” kata Greafik.
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, diketahui mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara.
“Berdasarkan informasi dari teman-teman kita, bahwa yang mengajukan banding itu adalah Pak Kosasih saja,” tambah Greafik.
Antonius Kosasih sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus investasi fiktif yang merugikan negara hingga Rp1 triliun. Vonis dibacakan majelis hakim pada 6 Oktober 2025.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman badan selama 10 tahun, Kosasih dijatuhi denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti meliputi Rp29,15 miliar, USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, 1.470 baht Thailand, 30 pound Inggris, 128 ribu yen Jepang, HKD500, 1,26 juta won Korea, serta Rp2,87 juta.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka Kosasih akan dikenai hukuman penjara tambahan selama 3 tahun.
Editor: Redaktur TVRINews