Penulis: Jusarman
TVRINews, Bengkulu
Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu Berhasil Mengungkap Peredaran sediaan farmasi atau obat-obatan secara ilegal di Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus sediaan farmasi atau obat-obatan secara ilegal jenis obat batuk merek Samcodin ini Juga mengamankan 1 orang pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan Mengatakan, tersangka yang telah diamankan ini berinisial ES (45) warga Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Baca juga: Presiden Jokowi: Industri Pertahanan Indonesia Miliki Prospek Baik
Penangkapan tersangka ES ini,dilakukan di warung bakso miliknya yang berada di Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu.
"Tersangka ES ditangkap di warung bakso miliknya, bersama dengan ratusan pil Samcodin yang disimpan di dalam sebuah botol," kata AKBP Tonny Kurniawan
Akbp. Tonny Juga Mengatakan, Tersangka ES juga tertangkap tangan oleh anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat tengah menjual pil Samcodin. Dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan sebanyak 550 butir Samcodin dari tangan tersangka.
"Saat penggeledahan kita temukan 550 butir Samcodin. Lalu kita lakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan kembali mengamankan 1600 butir pil Samcodin," sambung AKBP Tonny Kurniawan.
Baca juga: Kasus Kekerasan Pada Anak Di Bandar Lampung Masih Tinggi
Tak hanya pil Samcodin, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil dari penjualan pil Samcodin tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, ES dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 Juga Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Editor: Redaktur TVRINews
