
Foto: Ilustrasi Borgol (Pixabay/Luctheo)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jawa Tengah
Seorang selebgram asal Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Temanggung setelah nekat mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Perbuatannya tersebut dilakukan pada bulan puasa kemarin, yang kemudian menarik perhatian aparat kepolisian.
Selebgram muda yang diketahui berinisial EK ini ditangkap karena diduga mempromosikan judi daring atau judi online.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memposting cerita (story) di akun Instagram miliknya yang berisi promosi situs judi online. Dari aksi tersebut, EK memperoleh pembayaran dari penyedia situs judi terkait.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Cyber Unit Reskrim Polres Temanggung, setelah mencurigai aktivitas akun pelaku.
Kepada petugas, EK mengaku menerima penawaran melalui direct message (DM) Instagram untuk melakukan endorse atau mempromosikan situs judi daring tersebut.
Menurut AKP Didik Tri Wibowo, pelaku telah menekuni aksinya sejak Februari lalu. Terakhir, EK mendapatkan pembayaran sebesar Rp 225.000 untuk setiap akun yang masuk melalui link yang ditautkan di story Instagram-nya.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun, karena melanggar Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Perjudian.
Editor: Redaktur TVRINews
