
BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 7 Tersangka
Penulis: Rizta Monica Dewi
TVRINews, Jambi
Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi memusnahkan 1,3 Ons narkoba jenis sabu dan 126 butir pil ekstasi di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Rabu, 12 Juli 2023, pagi. Selama 2 bulan terakhir barang haram tersebut disita dari 7 tersangka. Barang. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender bersama dengan cairan pembersih lantai yang dicampur deterjen. Selain disaksikan tersangka, pemusnahan ini juga disaksikan oleh kuasa hukum tersangka.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapin berkas para tersangka serta memberantas peredaran narkoba agar tidak kembali disalahgunakan.” Tegas Kepala BNN Provinsi Jambi Wisnu Handoko, Rabu, 12 Juli 2023.
Setelah diblender, barang bukti narkoba langsung dibuang ke pembuangan akhir. Sementara para pelaku ditahan di Rutan BNNP Jambi untuk proses hukum dan dijerat UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman Penjara hingga seumur hidup.
Baca juga: Membangun Koperasi Jambi Menuju Ekonomi Gotong Royong Modern
Editor: Redaktur TVRINews
