
Kasus Perkelahian di Pandeglang, Kuasa Hukum: Klien Bertindak Membela Diri
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Pandeglang
Duo (35), warga Kampung Dukuh Handap, Desa Batuhideung, Kecamatan Cimanggu, kini menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Aang Humaedi alias Medi (34), warga Cibaliung, setelah menyerahkan diri ke Polres Pandeglang pada Senin, 27 Oktober 2025 lalu. Ia datang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum MMC, Erwanto.
Menurut Erwanto, kliennya mengaku bertindak untuk membela diri saat terjadi perkelahian dengan korban dan rekan-rekannya.
“Terduga pelaku melakukan pembelaan terpaksa karena dikeroyok sekitar delapan orang. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika tindakannya untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum,” ujar Erwanto kepada wartawan
Erwanto menambahkan bahwa pihaknya akan mendampingi proses hukum yang dijalani Duo dan memastikan hak-haknya terpenuhi selama penyidikan di Polres Pandeglang.
“Kami akan mengawal dan memperjuangkan perkaranya agar proses hukum berjalan adil. Yang bersangkutan datang untuk meminta solusi terbaik, dan solusi terbaik adalah menyerahkan diri agar bisa mempertanggungjawabkan secara hukum apa yang sudah terjadi,” jelasnya.
Dari pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf, membenarkan bahwa Duo telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkelahian yang menewaskan Aang Humaedi diduga dipicu oleh perselisihan lama antara pelaku dan korban, termasuk terkait penjualan buah sawit dan masalah lahan parkir.
“Kalau perselisihannya ada beberapa, pertama sawit, kemudian perselisihan pernah masalah lahan parkir,” kata Alfian.
Ia menambahkan, perkelahian terjadi antara pelaku dan korban bersama enam temannya di Kampung Rancasadang, Desa Cikalog, Kecamatan Cibitung.
“Satu lawan tujuh, si pelaku. Terjadi perkelahian yang di mana berakhir ada satu orang meninggal dunia, dan dua orang luka berat. Pelaku juga mengalami luka sayatan di punggung,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif terjadinya perkelahian dan terus memeriksa saksi-saksi yang ada.
Alfian menekankan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur dan semua keterangan akan disinkronkan agar penyidikan berlangsung menyeluruh.
Editor: Redaktur TVRINews
