
Sambangi Bareskrim Polri, Ketua Umum DPP FAPP: Kami Berikan Bukti Tambahan ke Penyidik
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Ihsan Tanjung sambangi Bareskrim Polri pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Pada kesempatan tersebut, Ihsan menerangkan, kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk berikan bukti-bukti tambahan terkait laporan yang pihaknya layangkan ke Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang.
“Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan,” katanya kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 3 Juli 2023.
Lebih jauh, Ihsan menuturkan, pihaknya telah berikan 10 bukti tambahan berupa video rekaman ke penyidik.
Baca juga: Pedagang Kulit Hewan Kurban Mulai Bermunculan
“Semua buktinya baru. Bukti tambahan ini, sebetulnya untuk memperkuat laporan yang pertama dalam bentuk video rekaman,” terangnya
“Video ceramahnya Panji Gumilang kami ambil dari media mainstream,” terusnya
Bareskrim Panggil Panji Gumilang Hari Ini
Ihsan menuturkan, dirinya cukup senang karena Panji Gumilang bisa sportif dalam panggilan yang penyidik jadwalkan pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023
“Kami senang, karena beliau sportif mau dateng gitu. Karena, orang dipanggilkan jarang (hadir) dan minta untuk diundur, ini dipanggil langsung datang gitu,” bebernya
Sebelumnya, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Lebih jauh, Ihsan menyebut, dalam laporannya tersebut pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti seperti tangkap layar giat di Ponpes Al-Zaytun.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Baca juga: Rumah Warga Griya Permata Asri 9 Hari Terendam Air
Selain itu, Ihsan menuturkan, Panji sendiri telah melakukan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun seperti menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Shalat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," terangnya.
Oleh sebab itu, Ihsan menerangkan, dirinya bersama dengan sejumlah advokat sambangi Bareskrim Polri untuk meminta agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan yang telah di layangkan untuk mengakhiri polemik ditengah masyarakat.
"Kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews
